Selasa, 25 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN




I.                    PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.

Makna Keadilan menurut para ahli:
·         Menurut W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
·         Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

II.                  MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
·         Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.

·         Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.

·         Keadilan Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

III.             5 WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN&SIKAP

·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·         Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
·         Sikap suka bekerja keras.
·         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

IV.                PENGERTIAN KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

V.                  HAKIKAT KEJUJURAN
            Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
VI.                 REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar