I.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti
menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
Makna Keadilan menurut para ahli:
·
Menurut
W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
·
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
·
Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
II.
MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
·
Keadilan
Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat
besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada
anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
·
Keadilan
Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut
jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi
pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih
banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang
tinggi.
·
Keadilan
Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yang bersangkutan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai
seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara
memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam
berkomunikasi dan bersosialisasi.
III.
5 WUJUD
KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN&SIKAP
·
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang
yang memerlukan.
·
Sikap suka bekerja keras.
·
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
IV.
PENGERTIAN KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
V.
HAKIKAT KEJUJURAN
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan
sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat.
Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji
mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun
kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
VI. REFERENSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar