Sabtu, 03 Desember 2016

Koperasi (Tugas Softskill 2)

Akhla Rusdiana
4ea42 Menurut saya, kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang tidak tertarik lagi pada perkoperasian. Ini disebabkan oleh toko-toko modern yang secara halus menyeret kita untuk tidak lagi mengenal sistem koperasi, dan juga menurut Direktur Eksekutif LPS2I saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
           
Contoh kasus
Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten KarangAsem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam.
Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.


• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangnya pendidikan .

Selasa, 25 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI


          NAMA KELOMPOK :  -    Adela Ferawati
-         Akhla Rusdiana
-         Sri Devi Anjarsari
-         Shahru Nur Fadilah
-         Windy Putri
-         Osvaldo Reynaldi

                                         KELAS :  3EA42

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2016

BAB XVII

v  Struktur Organisasi Koperasi
            Struktur organisasi koperasi dibagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut :
1.      Segi intern organisasi koperasi adalah   organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi baik didalam koperasi primer, pusat, gabungan, maupun koperasi induk.

·         Struktur Intern organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur :
a. unsur alat-alat perlengkapan organisasi
b. unsur dewan penasehat
c. unsur pelaksanaan
2.      Segi ekstren organisasi koperasi adalah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu sendiri.

·         Struktur ekstren organisasi koperasi
Menurut UU No.12 tahun 1967 tentang unsur-unsur perkoperasian.
yaitu :
a. koperasi primer
b. koperasi pusat
c. koperasi gabungan
d. koperasi induk


v  DAERAH KERJA KOPERASI
Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan tingkat organisasiatasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat hubungannya untuk memungkinkan Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi suatu kesatuan ekonomi yang efisien dan efektif.
Contoh : jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet berdasarkan batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah kecamatan itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbangan pertimbangan yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja suatu Koperasi, yaitu :
·         Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh mereka ini.
·         Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
·         Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup besarsehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi ekonomi dan pula dapatmembeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap dan memenuhi syarat sertadapat melayani anggota dengan baik.
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi harus memberikan kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Dengan telah adanya kemajuan dalam bidang lalu-lintas, hubungan telekomunikasi, yang memungkinkan para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat menhubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin memilih daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk menangani transaksi yang besar-besar, Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat relatip menekan biaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.





v  PENGINTEGRASIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI.
Perkembangan di dunia perdagangan menyebabkan timbulnya kecenderungan dikalangan Koperasi-Koperasi Primer untuk menyatukan diri ke dalam Koperasi yang lebih besar, sehingga menjadi lebih kuat, atau penyatuan diantyara Koperasi Primer dalam Koperasi tingkat atasan. Dapat disebut terjadinya merger (amalgamasi) atau fungsi diantara Koperasi sejenis dan penyederhanaan tingkat organisasi, sehingga yang 4 tingkat menjadi dua atau tiga tingkat saja. Dalam hal amalgamasi atau fungsi diantara Koperasi-Koperasi Primer yang kecil maka Koperasi Primer menjadi lebih besar dan kuat, dan dengan penyederhanaan tingkat menjadi kurang dari empat akan makin dekat pulalah antara anggota perorangan dan pimpinan tingkat nasional, dan hal demikian menambah efisien manajemen.
Alasan-alasan yang menyebabkan adanya pengintregrasian tersebut antara lain ialah sebagai
berikut :
·         Usaha kecil-kecilan dalam dunia perdagangan sebagai banyak dilakukan oleh Koperasi-Koperasi Primer selama ini, ternyata tidak mempunyai hak hidup yang mantap dan selain itu juga tidak efisien,
·         Koperasi kecil sulit dapat menarik para pelaksana usaha yang cakap (ahli),
·         Keadaan dunia dagang modern menuntut tersedianya suatu organisasi yang lengkap dan menyeluruh (serba ada), dan bukan lagi berdasarkan unit-unit kecil yang berdiri sendiri.
·         Karena berbagai alas an, maka tingkat-tingkat organisasi secara federatip tidak menghasilkan kesatuan bertindak yang kuat.
maka jumlah Koperasi akanberkurang, walaupun jumlah anggota Koperasi bertambah. Gambar dibawah ini dapat menggambarkan hal-hal dimaksud itu, mengenai Koperasi Konsumsi di Eropa.

Negeri

Anggota Koperasi


Jumlah Koperasi


1953
1963
Naik%
1953
1963
Naik%
Australia
321.147
427.252
32
85
63
-26
Bulgaria

1.250.000
1.914.943
53
3.500
1.310
-63
Cekoslowakia
1.595.452
1.715.044
8
5973
103
-8
Denmark 
473.700
615.800
30
1.962
1.895
-8
Jerman Barat   


1.981.016
2.556.321
34
314
239
-24
Inggris
1.234.718  
13.203.306
17
966
756
-22
Belanda 
339.039
380.040
12
283
79
-72
Swedia  
1.049.288
1.271.000
21
720
400
-42
Sumber : International Cooperative Alliance, 23rd Congress.

Dari sejumlah 26 Negeri yang diteliti oleh Panitia terdapat kesimpulan sebagai berikut :
·         Keanggotaan menaik dari 72.770.145 (1953) orang menjadi 97.606.641 orang (1965).
·         Jumlah Koperasi turun 67.104 (1953) buah menjadi 46.972 buah (1965), atau berkurang dengan 30%.Jumlah Koperasi belum lagi menggambarkan jumlah toko tempat berbelanja.
Jumlah rata-rata toko setiap perkumpulan Koperasi adalah sebagai berikut :
- Cekoslowakia - 255 buah
- Austria - 26 buah
- Inggris - 39 buah
- Jerman - 27 buah
- Belanda - 25 buah











PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.      Struktur organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi.  Sebutkan dan uraikan dalam garis besar dua segi tersebut !
Jawab:
a.       Segi Intern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun Koperasi Induk.
a.       Segi ekstern Organisasi Koperasi
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk.

2.      Apakah sebabnya dalam hubungan pembagian tugas antara tingka terganisasi, Koperasi – Koperasi tingkat atas juga disebut “OrganisasiPembantu” ?
Jawab:
Ø  Pada dasarnya organisasi tingkat atas itu hanya melakukan kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh organisasi bawahan secara sendiri-sendiri. Dasar ini pula yang mencerminkan ciri organisasi tingkat atas sebagai “organisasi pembantu”.

3.      Apakah alas an untuk tidak selalu mendasarkan luas daerah kerja Koperasi itu pada batas-batas daerah administrasi Pemerintah ?
Jawab :
Karena jika kita menertapkan daerah kerja darisatu Koperasi pertanian karet berdasarkan batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah kecamatan itu, maka Koperasi itu tidakakan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbangan pertimbangan

Pertimbangan apakah yang layaknya menjadi kriteria/ukuran ?
Jawab :
Yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja
Suatu Koperasi, yaitu :
a. Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi berdasarkan kebutuhan yang dirasakanolehmerekaini.
b. Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
c. Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup besar
sehingga dimungkinkan terlaksananya transaksi – transaksi ekonomi dan pula dapat membiayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cukup dan memenuhi syarat serta dapat melayani anggota dengan baik.
4.      Terangkan, bahwa bertambahnya jumlah anggota Koperasi tidak selalu berarti
Bertambahnya jumlah Koperasi itu ?
Jawab :
Jumlah Koperasi akan berkurang, walaupun jumlah anggota Koperasi bertambah. Gambar dibawah ini dapat menggambarkan hal-hal dimaksud itu, mengenai Koperasi Konsumsi di Eropa.

Sumber : International Cooperative Alliance, 23rd Congress.
Dari sejumlah 26 Negeri yang diteliti oleh Panitia terdapat kesimpulan sebagai berikut :
- Ke anggotaan menaik dari 72.770.145 (1953) orang menjadi 97.606.641 orang (1965).
- Jumlah Koperasiturun 67.104 (1953) buah menjadi 46.972 buah (1965), atau berkurang
dengan 30%.
Jumlah Koperasi belum lagi menggambarkan jumlah toko tempat berbelanja.
Jumlah rata-rata toko tiap perkumpulan Koperasi adalah sebagai berikut :
- Cekoslowakia - 255 buah
- Austria - 26 buah
- Inggris - 39 buah
- Jerman - 27 buah
- Belanda - 25 buah
5.      Apakah makna amalgasi Koperasi – Koperasi sejenis dan penyederhanaan tingkat –  tingka torganisasi ?
Jawab:
Terjadinya merger (amal gamasi) atau fungsi diantara Koperasi sejenis dan penyederhanaan tingka torganisasi, sehingga yang 4 tingkat menjadi dua atau tiga tingkat saja. Dalam hal amal gamasi atau fungsi diantara Koperasi - Koperasi Primer yang kecil maka Koperasi Primer menjadi lebih besar dan kuat, dan dengan penyederhanaan tingkat menjadi kurang dari empat akan makin dekat pula lahan tara anggota perorangan dan pimpinan tingkat nasional, dan hal demikian menambah efisien manajemen.